Salat Jumat di Pati Terpaksa Ditiadakan

oleh -432 views

Seputarmuria.com, PATI – Masjid Agung Baitunnur Pati untuk sementara meniadakan salat Jumat pada Jumat (27/3/2020) besok. Pengurus masjid bersepakat untuk mematuhi imbauan Majelis Ulama Jawa Tengah yang tertuang dalam surat edaran bertanggal 24 Maret 2020.

Dalam edaran tersebut, MUI Jawa Tengah mengeluarkan beberapa poin tausiyah, salah satunya ialah meminta pengelola masjid dan segenap umat Islam Jawa Tengah untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat. Mereka diimbau untuk menggantinya dengan salat zuhur di kediaman masing-masing.

Disebutkan pula bahwa tausiyah ini dikeluarkan karena persebaran virus corona (COVID-19) di Jawa Tengah telah mendekati status Zona Merah.

Berdasarkan data termutakhir, per hari ini, menyebutkan bahwa di Jawa Tengah terdapat 38 kasus positif corona. Tiga puluh empat pasien di antaranya masih dirawat di rumah sakit. Adapun empat selebihnya telah meninggal dunia.

Ketua Takmir Masjid Agung Baitunnur Pati, Nur Aris, mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah diadakan rapat pengurus.

“Adapun untuk Jumat berikutnya, yakni tanggal 3 April, kami masih menunggu edaran MUI selanjutnya. Kalau misalnya oke (diperbolehkan menggelar salat Jumat), dengan kehati-hatian kami akan ikuti juga,” imbuhnya.

Aris mengatakan, sebagaimana imbauan MUI, untuk sementara pihaknya juga akan meniadakan penyelenggaraan salat rawatib (salat lima waktu) berjamaah. Namun, ia menegaskan, hal ini bukan berarti pihaknya melarang orang untuk salat rawatib di Masjid Agung Baitunnur.

“Tidak menyelenggarakan bukan berarti melarang. Masyarakat muslim tetap diperkenankan salat di sini. Namun, karena kami tidak menyelenggarakan salat berjamaah, ruang utama masjid tidak dibuka. Namun, orang masih bisa salat di teras kanan, kiri, dan depan masjid,” jelasnya.

Aris mengatakan, imbauan MUI Jawa Tengah ini ditujukan bagi seluruh masjid di Jawa Tengah tanpa terkecuali, tidak terbatas di kota/kabupaten tertentu.

“Sebab, logikanya, batas antardaerah tidak ada dinding pemisah, yang ada hanya batas imajiner, manusianya tetap lalu-lalang. Tidak bisa dibatasi. Persebaran virus juga tidak memedulikan adanya gapura pembatas antarkota,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *