Serius Tangani Pandemi, Pemkab Batalkan Penambahan Modal untuk Tiga BUMD

oleh -143 views

Seputarmuria.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati terpaksa membatalkan menambah suntikan modal ke tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Untuk diketahui, Pemkab Pati sebelumnya bersama DPRD Pati telah menetapkan Perda nomor 4 tahun 2020 tentang penyertaan modal daerah ke dalam tiga BUMD, yakni Bank Jateng, BPR Bank Daerah Pati, dan Perumda Air Minum Tirta Bening Pati.

Semestinya, sesuai Perda tersebut, pada 2021 Pemerintah Kabupaten Pati akan menggelontorkan suntikan modal sebesar Rp 19,96 miliar pada tiga perusahaan tersebut. Rp 9,96 miliar untuk Bank Jateng, Rp 4 miliar untuk BPR Bank Daerah Pati, serta Rp 6 miliar untuk Perumda Air Minum Tirta Bening.

“Perda tersebut terpaksa dicabut, karena kami belum bisa tambah penyertaan modal. Karena kami utamakan kebutuhan yang lebih mendesak, yakni penanganan Covid-19,” ungkap Bupati Pati Haryanto ketika diwawancarai di Gedung DPRD Pati, Senin (4/10/2021).

Pihaknya menegaskan, anggaran penanganan Covid-19 di antaranya diperlukan untuk pemberian insentif tenaga kesehatan (nakes) dan penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat.

“Kebutuhan untuk nakes saja Rp 36 miliar, belum yang lain. Jadi kita masih harus prihatin, fokus pada penanganan pandemi. Masyarakat harus bisa memahami,” tegasnya.

Bupati pun telah memaparkan penjelasan mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda nomor 4 tahun 2020 ini.

“Penanganan pandemi Covid-19 selama 2020 telah berdampak pada tidak tercapainya Perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran 2020 yang merupakan sumber pendanaan penyertaan modal daerah. Sehingga, Perda nomor 4 tahun 2020 terpaksa tidak terealisasi,” jelasnya.

Haryanto menilai, penanganan pandemi memang memerlukan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD. Di antaranya dengan melakukan optimalisasi belanja tidak terduga dan penyesuaian penggunaan (refocussing) alokasi anggaran. (Er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *