Meski Penjulan Hewan Kurban Lesu, Wabup Ingatkan Untuk Tetap Produktif

oleh -320 views

Seputarmuria.com, PATI – Jual beli hewan kurban di Kabupaten Pati tahun ini tergolong lesu lantaran sampai saai ini masih adanya pandemi covid – 19.

Wakil Bupati Pati Saiful Arifin menyebut bahwa dengan pandemi tersebut, secara langsung memang berdampak pada semua sektor, tak terkecuali jual beli hewan kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha.

“Di kondisi pandemi seperti saat ini saya melihat adanya dampak terhadap jual beli hewan kurban yang cenderung berkurang tidak seperti biasanya”, ujarnya saat ditemui, Kamis (30/7/2020).

Ia menyebut bahwa semua pihak sudah bersepakat agar penyembelihan hewan kurban nanti akan dilakukan di rumah penyembelihan hewan (RPH).

Hal tersebut dimaksudkan sebagai upaya agar pihak panitia maupun relawan untuk saling menjaga dan tidak menciptakan kerumunan.

Selain itu, Wabup juga menegaskan bahwa Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertannak) Pati beberapa hari yang lalu telah melakukan monitoring di sejumlah lokasi pasar hewan untuk melihat kondisi kesehatannya.

“Saya yakin kita dapat menghadapi kondisi seperti ini dengan semangat bersama. Intinya adalah kita tetap produktif. Serta jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan”, tegasnya.

Menurutnya, apabila di kondisi seperti ini tidak produktif, maka dampak nya akan lebih banyak. Namun, apabila tetap produktif maka hasil yang baik pun akan didapat.

Untuk diketahui bahwa Pemkab Pati telah menyampaikan surat edaran pelaksanaan kurban di tengah pandemi covid – 19 ke masjid-masjid dan panitia pelaksana kurban. Hal ini dalam rangka memastikan hewan-hewan sembelihan di seluruh Kabupaten Pati sehat, dan dagingnya aman dikonsumsi masyarakat.

Selain itu, untuk memastikan kesehatan hewan sebelum dipotong, tim terkait akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap hewan kurban baik bentuk luarnya yaitu fisik, mata dan kulitnya, yang pasti bebas dari penyakit. Pada hari H-nya ketika disembelih daging jeroan, terutama di bagian hati ada cacing pitanya tidak boleh diberikan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan penyembelihan kurban juga mengatur pemberian dagingnya kepada yang berhak dilarang menggunakan plastik, atau menggunakan daun pisang atau wadah yang ramah lingkungan seperti besek. (Er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *