Viral Video 4 Kepala Desa di Pati Asyik Berkaraoke ditemani Pemandu, Pemkab Segera Beri Hukuman

oleh -529 views

Kabag Tapem Setda Pati, Imam Kartiko dan Kasatpol PP Pati Sugiyono sampaikan penjelasan tindak lanjut 4 Kades yang berkaraoke ria saat PPKM

Seputarmuria.com, PATI – Sempat viral video empat kepala desa di Kabupaten Pati berkaraoke ria ditemani pemandu, kini mereka terancam dihukum oleh pemerintah daerah.

Hal ini dampak dari perbuatan yang tidak pantas, yakni asyik “berpesta” di tempat hiburan malam karaoke dengan ditemani para perempuan pemandu karaoke atau pemandu lagu, Sabtu (25/12/2021) malam lalu.

Adapun video keempat kepala desa tersebut saat tengah asyik karaokean ditemani PK tersebar secara berantai di aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, viralnya video tersebut bermula saat diunggah sebagai status WA oleh salah seorang di antara mereka, namun dihapus tak lama kemudian.

Menanggapi hal ini, Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, keempatnya merupakan Kepala Desa Kenanti Kecamatan Dukuhseti, Kepala Desa Badegan Kecamatan Margorejo, serta Kepala Desa Tlogosari dan Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu.

“Tanggal 29 Desember kemarin mereka sudah dipanggil Sekda, saya juga hadir. Mereka mengakui perbuatan mereka di sebuah tempat karaoke dalam hotel yang berada di Margorejo,” ungkapnya saat ditemui di Markas Satpol PP Pati, Kamis (30/12/2021).

Menurut pengakuan pihak hotel, imbuhnya, keempat kepala desa itu berkaraoke untuk merayakan ulang tahun salah satu di antara mereka.

“Terkait sanksi, dalam hal ini kewenangan kami ialah mengenai pelanggaran PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Jadi kami terapkan denda Rp 2 juta masing-masing,” ujar dia.

Sugiyono menyebut, ia juga meminta keempat kepala desa untuk menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan Syukur. Hal itu untuk mengingatkan bahwa mereka adalah pejabat publik yang harus mengabdi pada negeri.

“Mereka harus memberi contoh yang baik, bukannya malah memberi contoh buruk. Ketika pandemi malah asyik bernyanyi di tempat karaoke yang seharusnya tutup saat PPKM,” tegasnya.

Sementara, pihak hotel didenda sebesar Rp 5 juta karena nekat beroperasi saat PPKM. Tak hanya itu, manajemen hotel juga akan menerima sanksi adminstrasi dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *