Sidang Perkara Pencurian Diwarnai Perdamaian

oleh -613 views

Sidang lanjutan perkara pencurian di Desa Srikaton

Seputarmuria.com, PATI – Sidang kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Pati, diawali agenda pemeriksaan 3 orang saksi yang hadir di persidangan. Yaitu kepala desa Endah Dwi Winarni dan dua orang perangkat desa bernama Saat Santoso dan Dafit Alfianto di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (16/7/2019).

Sidang yang berlangsung tersebut diwarnai perdamaian antara korban dengan terdakwa. Meski demikian, persidangan kasus pencurian itu tetap berlanjut.

“Atas peran dan perantaraan majelis hakim, telah terjadi perdamaian. Terdakwa minta maaf dan saksi korban telah memaafkan. Serta bersalaman dihadapan majelis hakim, JPU PH dan di depan pengunjung sidang”, ungkap Humas Pengadilan Negeri Pati, Agung Iriawan.

Ia menambahkan, meski telah terjadi perdamaian tidak menghapuskan pidana, dan tidak serta merta membebaskan terdakwa.

Agung Iriawan menjelaskan, perdamaian antara keduanya itu hanya dipandang sebagai keadaan yang meringankan terdakwa, jika nanti terdakwa dinyatakan bersalah.

Di persidangan, diketahui bahwa tanah dalam kasus pencurian tersebut adalah milik saksi korban yang telah dibeli dari ibu Ngasrinah (nenek terdakwa).

“Alat bukti hak milik diperlihatkan di persidangan ialah surat jual beli di kantor desa dan sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Dalam persidangan, terdakwa pada pokoknya membenarkan keterangan para saksi,” tegas Agung.

Agung juga mengatakan, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu menunda persidangan selama sepekan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.

Untuk diketahui bahwa, kasus berawal ketika terdakwa LS menebang dan menjual 5 pohon jati dan 1 pohon nangka tanpa seijin pemiliknya. Sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 20 juta.

Dan atas kejadian tersebut korban Endah Dwi Winarni melaporkan ke Polsek Jaken, dan penyidik kepolisian menjerat terdakwa LS dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. (Er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *