Ratusan Buruh yang Dirumahkan Perusahaan dapat Bantuan Sembako

oleh -139 views

Seputarmuria.com, REMBANG – Ratusan sembako diberikan kepada pekerja yang telah dirumahkan dan diberhentikan kerja oleh perusahaan di Rembang di halaman Dinas Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPT) setempat, Minggu (3/5/2020).

Bingkisan bantuan itu diserahkan kepada 291 buruh yang telah dirumahkan dan 6 buruh yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat terdampak Covid-19 atau Virus Corona.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPT) Rembang Teguh Gunawarman mengatakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pekerja yang memang terkena imbas Corona.

“Yang di Rembang ada sebanyak 291 orang dirumahkan dan 6 lainnya di PHK oleh perusahaannya yang terdampak Corona,”kata Teguh.

Ia menilai, pemberhentian para pekerja lantaran dampak Corona di kota garam ini lebih jauh perbandingannya dibandingkan dengan wilayah Jawa Tengah bagian barat.

“Di perusahaan yang tingkat produktivitasnya menurun lantaran Corona, harus membuat perusahaan merumahkan dan mem-PHK para karyawannya. Di Rembang ini sedikit. Menurut informasi teman teman (Dinas Tenaga Kerja, lainnya) di wilayah barat (Jateng-barat) justru malah sudah ribuan karyawan (PHK, dirumahkan, dan lainnya),”ucapnya.

Sementara itu, saat ditanya dari totoal pekerja yang dirumahkan dan PHK itu dari berapa perusahaan, Teguh mengutarakan jika para buruh itu berasal dari 5 perusahaan swasta yang ada di Rembang.

“Mereka berasal dari 5 perusahaan. Baik itu perusahaan di bidang jasa perhotelan, perusahaan produksi dan lainnya. Untuk yang 291 karyawan ini dirumahkan itu bisa bekerja kembali nanti jika Virus Corona ini reda, tapi yang 6 di PHK itu sistem kerjanya sebelumnya yakni Outsourcing,”paparnya.

Bupati Rembang Abdul Hafidz saat diwawancarai media mengatakan saat ini pihaknya telah memerintahkan dinas terkait untuk segara mendata para pekerja yang dirumahkan dan PHK itu.

“Dinas yang ada segera untuk bisa mendata para pekerja tersebut. Sehingga nantinya bisa dengan cepat dilaporkan dan bisa dapat dibantu pemerintah dengan bantuan Rp. 600 ribu selama 3 bulan lantaran dampak Corona ini,”ucap Hafidz. (Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *