Puluhan Napi Rutan Rembang, Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

oleh -338 views

Seputarmuria.com, REMBANG – Sebanyak 72 nara pidana di Rumah Tahanan kelas IIB Rembang mendapat remisi.

Pemberian remisi itu bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi dilakukan pada saat upacara peringatan HUT kemerdekaan, di Alun-alun kota Rembang, hari Sabtu (17/8).

“Diberikannya remisi sebagai bagian dari negara untuk memberikan kehormatan bagi napi di peringatan hari kemerdekaan,” kata Bupati Rembang Abdul Hafidz.

Dia mengatakan, remisi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapat remisi. 

“Jadi ini bagian dari hari yang bersejarah sehingga narapidanapun diberi kehormatan oleh negara berbentuk remisi,” Imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Rembang, Sri Nurwiyani menjelaskan besaran remisi antara 1 bulan hingga 5 bulan diberikan kepada 72 dari 130 napi yang menghuni rutan Rembang. 

“Jumlah napi yang mendapatkan remisi 72 orang, dengan rincian 48 orang mendapat remisi bertahun-tahun. Yang baru pertama ini 24 orang. Jadi jumlahnya 72 orang dari 130 orang napi.” Terangnya.

Sri Nurwiyani menambahkan penerima remisi yang langsung bebas ada 4 orang yaitu Agung Priyanto, Ahmad Jiling, Darmadi dan Untung. (Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *