Polresta Pati Amankan Sejumlah Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi

oleh -111 views

Seputarmuria.com, PATI – Satpolairud Polresta Pati ungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, yang terjadi pada Rabu (20/03/2024) sekira pukul 19.00 WIB di rumah kosong di Dk. Serebut Ds. Dukuhseti 2/3 Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati.

Pada ungkap kasus tersebut, Polresta Pati setidaknya telah mengamankan sejumlah tersangka.

Sat Pol airud Polresta Pati yang dipimpin oleh Kasat Pol Airud Kompol Hendrik Irawan, bersama anggota mengungkapkan, telah mengamankan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi berasal dari SPBN yang berada di wilayah Kecamatan Dukuhseti.

Adapun sekira pukul 01.00 WIB tersangka dan barang bukti diamankan menuju ke Kantor Sat Pol Airud Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Polairud Kompol Hendrik Irawan mengatakan kronologis ungkap kasus berawal dari penyelidikan kecurigaan pada sebuah mobil pick up.

Dengan melakukan pembuntutan, diketahui bahwa mobil pick up mengangkut jirigen di tutup dengan terpal dari Desa Banyutowo Dukuhseti menuju rumah kosong di Dk. Serebut Desa Dukuhseti 2/3 Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati.

“Mobil pick up tersebut mengangkut 27 Jirigen masing-masing berisikan sekitar 30 liter jenis solar dan rumah kosong dijadikan penampungan dan terdapat 7 buah turen kapasitas 1000 liter yang berisikan solar”, ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan itu, Kasat Polairud menyebut telah mengamankan 3 tersangka yaitu MI (30) warga Desa Banyutowo berperan sebagai sopir, As (18) warga Banyutowo pemilik BBM dan AR (24) warga Dukuhseti berperan sebagai kernet mobil Pick-Up.

“Ketentuan hukum yang dipersangkakan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah adalah pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar”, pungkasnya. (Rilis / Er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *