PK di Pati Berurusan dengan Anak Narapidana

oleh -458 views

Oleh: Sri Marthaningtiyas, STP (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda)

Seputarmuria.com, PATI – PK merupakan suatu singkatan dari jabatan fungsional tertentu Pembimbing Kemasyarakatan pada Kementeriam Hukum dan HAM RI. Pembimbing Kemasyarakatan saat ini bertugas di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang- Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Pemasyarakatan Pasal 1 Angka 5 pengertian dari Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas) bagi narapidana yang akan mengajukan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Asimilasi; pembimbingan dan pengawasan bagi klien pemasyarakatan serta melakukan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

Selain itu berdasarkan pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan petugas pemasayarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan sebagaimana merupakan Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Tugas dan Kedudukan Pembimbing Kemasyarakatan


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dijelasakan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan dengan sebutan “Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan” adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.

Bimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani klien pemasyarakatan, yang meliputi: penelitian kemasyarakatan bagi narapidana, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Dari uraian diatas maka dapat kita ketahui tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah:

1. Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan (tahanan dan narapidana) yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

2. Melaksanakan Pendampingan adalah upaya yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup ke arah yang lebih baik, terutama klien Anak yang berkonflik dengan hukum.

3. Melaksanakan Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesionalisme, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.

4. Melaksanakan Pengawasan adalah kegiatan pengamatan dan penilaian terhadap pelaksanaan program layanan, pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan (litmas)/ penetapan/ putusan hakim.

5. Melaksanakan Sidang tim pengamat pemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh tim pengamat pemasyarakatan untuk memberikan saran dan rekomendasi mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan.

Didalam Bab II Permenpan RB No 22 Tahun 2016 menjelaskan tentang Rumpun Jabatan Dan Kedudukan, pada Pasal 2 Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan. Kedudukan Pembimbing Kemasyarakatan diatur dalam Pasal 3 Permenpan RB No 22 Tahun 2016 yaitu:

a. Pembimbing Kemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan.

b. Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

Gambar 2. Kedudukan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Kementerian Hukum dan HAM RI


Pasal 4 Permenpan RB No 22 Tahun 2016 Mengatur Tentang Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan

1.Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

2. Jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

a.Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama;
b.Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda;
c.Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya; dan
d.Pembimbing Kemasyarakatan Utama/Ahli Utama.

3. Jenjang pangkat Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan ditetapkan berdasarkan angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *