Pati Jadi Daerah Resiko Tinggi, Sanksi Denda Segera Diberlakukan

oleh -322 views

Seputarmuria.com, PATI – Bupati Pati Haryanto akan meningkatkan sanksi sosial menjadi sanksi denda terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi keberjalanan Perbup nomor 49 tahun 2020

“Akan kita tingkatkan karena ada payung hukumnya yaitu Inpres nomor 6 tahun 2020. Nanti ada sanksi dendanya, namun baru kita rumuskan dalam waktu dekat. Kemudian semua ASN akan kita sebar ke desa – desa bersama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, camat, kades dan perangkat untuk melakukan gerakan memakai masker oleh masyarakat”, jelas Bupati saat diwawancarai usai rapat koordinasi penanganan covid – 19 di Ruang Joyo Kusumo Setda Pati, Kamis (10/9/2020).

Hal ini merupakan tindak lanjut atas pernyataan Satgas Penanganan COVID-19 tanggal 8 September 2020 yang menyebutkan bahwa ada sebanyak 28 kabupaten dan kota di Indonesia yang berubah dari zona risiko sedang menjadi resiko tinggi penularan virus corona.

Dari 28 kabupaten dan kota tersebut, Kabupaten Pati ditetapkan menjadi salah satu daerah dengan resiko tinggi penularan corona.

“Rencananya, gerakan memakai masker serentak ini akan dilakukan selama 14 hari. Semoga ini menjadi salah satu upaya memutus mata rantai covid – 19 di Kabipaten Pati. Yang ketiga, akan diberlakukan penertiban jam malam, entah mulai jam 22.00 atau jam 22.30 masih kita bahas”, ujarnya.

Pemberlakuan jam malam ini, lanjut Bupati, ditargetkan pada anak muda yang berkeliaran tidak jelas dan tidak memakai masker seperti yang selama ini dilakukan. Sebab, anak muda juga dikhawatirkan dapat menularkan covid – 19.

“Karena Pati menjadi daerah resiko tinggi, hal – hal yang terkait izin pembukaan pondok pesantren, pengajian, pembelajaran tatap muka akan dibatasi. Bahkan akan ditunda terlebih dulu. Sebab, kita menyesuaikan situasi dan kondisi terlebih dahulu”, tegasnya.

Selain itu, tempat pariwisata yang telah mendapat izin buka kembali akan terus dipantau dan dievaluasi dalam penerapan protokol kesehatannya. (Er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *