Jual Sabu Dalam Kemasan Coklat, Enam Pelaku Diringkus Polisi

oleh -164 views

Seputarmuria.com, PATI – Selama bulan Juni 2021, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Pati berhasil mengungkap empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan sejumlah kasus yang ada, polisi meringkus enam orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 10,4 gram.

Adapun tersangka tersebut ialah AR (39) warga Dukuhseti, DC alias GS (42) warga Jaken, WR alias Tengik (43) warga Pati kota, AP (40) warga Margoyoso, TS (36) warga Margoyoso, serta PD (40), warga Margoyoso.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan, keenam tersangka tersebut merupakan pengedar. Sebagian di antaranya merupakan residivis. Mereka melakukan transaksi tanpa bertemu muka dengan pembeli.

“Mereka menjual narkoba pada pembeli melalui komunikasi dengan telepon seluler. Setelah kesepakatan, uang ditransfer, mereka mengarahkan pembeli untuk mengambil barang di tempat yang ditentukan. Barangnya mereka taruh dalam kemasan cokelat (makanan),” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (7/7/2021).

Menurut AKBP Christian, para tersangka mendapatkan barang yang mereka jual dari daerah Jepara.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Dia menambahkan, pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Pendopo Kabupaten Pati, 26 Juni lalu, Satres Narkoba Polres Pati menerima piagam penghargaan dari Bupati Pati Haryanto.

“Kami mendapat apresiasi atas keberhasilan mengungkap sejumlah kasus. Sejak Januari hingga Juni 2021, kami menangkap 60 orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 87,6 gram,” tutur dia.

AKBP Christian Tobing berpesan pada masyarakat untuk tidak tergoda dengan obat-obatan terlarang.

“Jangan sampai salahgunakan obat-obatan terlarang. Itu akan merusak generasi penerus. Kami akan terus berusaha melakukan ungkap kasus terkait tindak pidana narkoba ini,” pungkasnya. (Er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *