Dapat Gelontoran Puluhan Miliar Rupiah dari Pusat, Ada Usulan soal Ponpes dan Makam Bersejarah di Lasem Masuk Penataan Kota Pusaka

oleh -489 views

Seputarmuria.com, REMBANG – JAWA TENGAH – Penataan kota pusaka Lasem tahap pertama mulai dikerjakan pada tahun ini.

Terkait hal itu aliansi masyarakat santri Lasem mengajukan beberapa usulan kepada pemerintah kabupaten Rembang.

Ketua Aliansi masyarakat santri Lasem Haji Slamet , Kamis (21/1/2021) usai audiensi di ruang rapat Bupati menyampaikan, secara konsep pembangunan kota pusaka sudah baik dan pihaknya setuju.

Namun ada beberapa hal yang harus dimasukan juga dalam penataan kota pusaka Lasem.

Salah satunya yaitu tentang ziarah yang ada di tiga titik lokasi seperti pondok pesantren Kauman, Sunan Bonang, pondok pesantren al Hidayat, dan pondok pesantren lainnya. Sehingga seluruh pondok pesantren dan makam-makam bersejarah di Lasem nantinya masuk ke dalam penataan kota wisata Lasem.

“Dari konsep-konsep penataan kota pusaka Lasem sudah baik, namun ada beberapa yang belum terakomodir. Seperti tentang ziarah di tiga titik lokasi Lasem seperti pondok pesantren Kauman, Sunan Bonang, pondok pesantren al Hidayat. Diharapkan nantinya seluruh pondok pesantren dan makam-makam di Lasem bisa masuk dalam penataan kota pusaka Lasem,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan pihaknya sangat setuju jika esensi dari pembangunan kota wisata yaitu mengembalikan sejarah agar dikenang oleh masyarakat.

Maka dari itu pembangunan kota pusaka Lasem jangan sampai melenceng dari konsep sejarah yang ada di kawasan Lasem.

“Esensinya itu di dalam pembangunan kota pusaka adalah mengembalikan sejarah agar dapat dikenang masyarakat. Maka di dalam penataan dan pembangunan juga tidak boleh melenceng dari itu,” jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar Rp. 90 Milliar untuk pembangunan kota pusaka Lasem dan kawasan situs perahu kuno. Dengan rincian Rp. 65 Milliar untuk kawasan Lasem, sedangkan Rp. 25 Mlliar untuk kawasan Prahu Kuno. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 79 tahun 2019. (Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *