Daerah Bebas Covid – 19 Dibolehkan Gelar Salat Idul Fitri di Masjid dengan Prokes Ketat

oleh -123 views

Seputarmuria.com, PATI – Bupati Pati Haryanto bersama dengan Wakil Bupati Saiful Arifin kembali menggelar rapat persiapan menjelang hari raya idul fitri yang tinggal hitungan beberapa hari lagi ini.

Dalam rapat tersebut, ada sejumlah poin yang menjadi hasil pembahasan dalam menyikapi lebaran di tengah pandemi Covid – 19. Hasil rapat ini bertujuan agar masyarakat menaati surat edaran Mendagri, Menag, Bupati dan regulasi yang lain. Hal ini disebabkan pandemi Covid – 19 yang belum aman.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, Bupati menyampaikan yang pertama adalah tidak boleh melakukan takbir keliling, namun cukup di masjid / musala dengan kapasitas 10.

“Kemudian yang diperbolehkan melaksanakan salat idul fitri adalah daerah dengan status zona hijau (red, bebas kasus covid – 19) atau zona kuning. Kemudian tidak boleh menggelar halal bi halal maupun open house. Tidak boleh menggelar buka bersama”, ujar Bupati saat diwawancarai usai memimpin rapat di ruang Joyo Kusumo Setda Pati, Sabtu (8/5/2021).

Apabila status daerah adalah zona merah atau zona orange, lanjut Bupati, maka diperkenankan untuk melaksanakan salat idul fitri di rumah.

“Selanjutnya, jika dalam sejumlah poin tersebut terbukti ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku”, pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0718/Pati, Wakapolres Pati, Kejaksaan Negeri Pati, Perwakilan DPRD, Ketua MUI Pati, Ketua FKUB Pati dan perwakilan NU dan Muhammadiyah. (Er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *