Bupati Larang Jajarannya Kunjungan, Dewan?

oleh -212 views

Seputarmuria.com, PATI – Di beberapa acara dan forum rapat, Bupati Pati Haryanto menyampaikan larangan kegiatan kunjungan kerja ke luar daerah, bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab.

Hal tersebut ditegaskan Bupati dalam sebuah surat edaran larangan yang ditujukan bagi kepala dinas.

Dalam surat edaran itu, Bupati juga melarang menerima kunjungan kerja dari luar daerah. Baik itu diwakilkan maupun seacara pribadi selama pandemi Covid-19. Bupati mengantisipasi penularan Covid-19 saat bepergian kunjungan tersebut.

”Tidak boleh kunjungan ke luar daerah sementara ini. Biar nanti menunggu terlebih dahulu hingga situasinya (pandemi Covid-19) mereda,” ujar Bupati.

Dalam surat edaran nomor 443.1/1460/2020 tersebut, secara jelas tertulis pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Meskipun dalam proses persiapan menuju new normal, Bupati meminta perhatian bahwa surat edaran larangan tersebut diperhatikan. Hal ini bertujuan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN), agar ikut memutus mata rantai persebaran Covid-19.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh staf ahli bupati, para asisten sekda, kepala perangkat daerah, para kabag di lingkungan setda DPRD Kabupaten Pati, direktur UPT RSUD Soewondo, dan juga direktur UPT RSUD Kayen. Tembusan surat ini juga ditujukan Gubernur Jawa Tengah, Ketua DPRD Kabupaten Pati, dan para ketua komisi di DPRD Kabupaten Pati.

Namun, berbeda dengan jajaran ekskutif, kegiatan kunjungan ke luar daerah sudah mulai dilakukan oleh jajaran legislatif. Informasi yang dihimpun, mulai tanggal 6 – 8 Juli kemarin, seluruh komisi di DPRD Kabupaten Pati melakukan kunjungan kerja ke luar daerah, seperti ke Karanganyar dan Boyolali. (Er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *