Seputarmuria.com, REMBANG – JAWA TENGAH – Sebanyak 15 Kantor Urusan Agama (KUA) di Rembang, Kasi Kesra seluruh kecamatan, dan 17 Puskesmas dihadirkan di aula lantai IV Setda Rembang, Kamis (1/12/2022).
Mereka hadir dikarenakan saat ini Pemerintah Kabupaten Rembang kembali melakukan upaya pencegahan stunting atau penyakit gagal tumbuh anak.
Selain itu juga melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang ini dengan menggelar Sosialisasi dan Koordinasi pembatasan usia perkawinan sebagai upaya pencegahan pernikahan pada usia anak yang dinilai belum cukup usia.
Tak sampai di situ saja, untuk pemateri, mereka mengundang Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Rembang dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia ( PKBI ).
Kabag Kesra Setda Rembang, Suyanto melalui Sub Koordinator Kesejahteraan Sosial Julita mengatakan bahwa kenapa perkawinan usia anak ini harus jadi perhatian bersama dan harus dicegah, karena itu dapat memicu terjadinya kasus stunting baru.
Kondisi reproduksi pasangan yang terlalu muda, dalam hal ini perempuan belum siap sehingga rentan melahirkan anak stunting.
“Terkait diundangnya pihak kecamatan, puskesmas dan KUA , supaya mereka berkolaborasi dalam upaya pencegahan stunting di wilayahnya masing-masing. Mereka dapat menginformasikan warganya dan berkoordinasi dengan pemerintah desa agar sama- sama mencegah terjadinya pernikahan anak, ” terangnya.
Direktur Pelaksana PKBI Rembang, Puji Lestari menyampaikan bagaimana cara menyusun program yang menunjukkan sinergitas antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan berbagai sektor.