Babak Akhir Kasus Pencurian Kayu, Terdakwa Divonis 14 Bulan

oleh -604 views

Seputarmuria.com, PATI – Kasus pencurian kayu milik kepala Desa Srikaton kecamatan Jaken, memasuki babak akhir. Yaitu penetapan vonis bagi terdakwa, Selasa (10/9) kemarin. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhi vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Leles, yang merupakan warga desa setempat. Hakim menilai Leles terbukti bersalah atas kasus pencurian kayu milik Kades Srikaton Endah Dwi Winarni.
 
Hakim Ketua Lisfer Berutu, yang didampingi oleh hakim anggota Grace Meilanie, dan Rida Nur Karima, saat sidang mengatakan, vonis tersebut dijatuhkan setelah adanya berbagai pertimbangan oleh majelis hakim beserta bukti-bukti dan keterangan para saksi. Vonis itu akan dipotong dengan masa penahanan yang telah dijalankan Leles selama proses penyidikan dan persidangan.
 
“Berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur dalam pasal 362 KUHP dan pertimbangan yang ada, terdakwa Leles terbukti melanggar hukum dengan putusan kurungan selama satu tahun dua bulan,” ungkapnya.
 
Usai putusan itu, Hakim Ketua kemudian meminta Leles untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum. Mengingat, majelis hakim memberikan waktu lima hari untuk menanggapi putusan tersebut.

“Saudara Leles punya waktu lima hari untuk mempertimbangkan putusan ini, apakah menerimakan atau banding,” ujarnya.
 
Sebelum putusan, Hakim Ketua pun membacakan ikhwal pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Berdasarkan pemaparannya, hal yang memberatkan terdakwa atas kasus pencurian lima batang kayu jati dan satu batang kayu nangka itu adalah karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan terdakwa, selama dalam persidangan terdakwa bersikap sopan. Selain itu, terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga.
 
“Saat persidangan, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit, sehingga mempersulit persidangan. Terdakwa juga sudah pernah berdamai, tetapi terdakwa keberatan dan mencabutnya kembali,” paparnya.
 
Sementara itu, kuasa hukum Leles Moh Agus Prasetyo mengatakan bahwa dari tim penasehat Hukum, saudara terdakwa divonis 1,2 bulan. Maka tim akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait putusan tersebut. Sehingga, akan dikonsultasikan terhadap terdakwa. Jika terdakwa ingin banding maka akan diadakan banding.

“Ada upaya banding dari kita. Ini jalan ikhtiar dalam mencari keadilan. Namun apabila saudara terdakwa sudah terima dengan putusan, maka kami tidak lakukan banding,” jelasnya usai persidangan.

Puluhan warga desa Srikaton pada sidang putusan tersebut, datang ke Pengadilan menggunakan dua truk. Itu dilakukab untuk memberikan dukungan terhadap keluarga Leles yang telah diputuskan menjalani kurungan 14 bulan. (Er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *